Liputan6.com, Jakarta - Tingkah para pengendara sepeda motor yang kerap menerobos jalur bus Transjakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok geram. Ahok ingin undang-undang lalu lintas diubah dan memberikan hak eksklusif kepada Transjakarta.
Ahok mengatakan, perubahan undang-undang akan diajukan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan DPR. Perubahan undang-undang ini dilakukan karena sudah bermunculan moda transportasi lain yang juga membutuhkan eksklusivitas.
"Kita juga mau mengajukan kepada Menhub dan DPR untuk merevisi undang-undang lalu lintas. Undang-undang lalu lintas kita dulu tidak memikirkan adanya busway, padahal sudah ada busway. Ini kan lupa," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Hak eksklusif yang diinginkan Ahok diberikan kepada bus TransJakarta sama seperti kereta api. Sehingga saat terjadi kecelakaan di busway sopir tidak bisa disalahkan.
"Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah nggak masinisnya dipenjara? Nggak pernah karena sudah tahu itu jalur khusus. Harusnya jalur khusus busway kalau kamu masuk ke situ terus ketabrak atau apapun sama seperti kereta api," tutur mantan anggota Komisi II DPR itu.
Menurut dia, selama ini sopir bus Transjakarta selalu disalahkan dalam setiap kecelakaan di busway. Padahal, sambung dia, bukan tidak mungkin perilaku pengendara yang menerobos busway justru jadi penyebab utama terjadi kecelakaan.
"Nanti kita akan tutup kita akan beli separator yang tinggi terus kita pasang CCTV. Kita mau minta revisi. Saya lagi minta PT Transjakarta siapkan kirim surat kepada Menhub," tandas Ahok.
Sejak beberapa hari ini, tersiar video polisi memarahi sopir bus Transjakarta saat ada sepeda motor menerobos busway. Seorang penumpang bus TransJakarta merekam tindakan polisi tersebut, sementara para penumpang lain ramai-ramai memprotes. (Ndy/Yus)