Sutan Curhat Sulitnya Perawatan Behel dan Keloid di KPK

Gigi Sutan Bhatoegana saat ini tengah mengenakan kawat atau behel.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Apr 2015, 14:46 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 14:46 WIB
Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk berobat.

Pengobatan yang dimaksud Sutan yakni perawatan giginya. Gigi Sutan saat ini tengah mengenakan kawat atau behel. Alat yang digunakan untuk perawatan orthodontik itu telah dia kenakan di giginya sejak sebelum dijebloskan ke dalam penjara oleh KPK.

"Saya mohon, saya ingin diizinkan berobat. Saya pakai behel sudah 1,5 tahun, biasa sebulan 2 kali diperiksa," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2015)

Menurut mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, sejak menjadi tahanan KPK pada 2 Februari 2015 lalu, dia kesulitan mendapat izin merawat gigi.

"Di KPK susah sekali. Supaya saya tidak meninggal di tempat ini, (hakim) mengizinkan berobat," tutur Sutan.

Selain soal kawat gigi, Sutan juga sempat mengeluhkan penyakit keloid yang tengah dideritanya kepada majelis hakim. Keloid adalah jaringan kulit tambahan yang tumbuh di bekas luka.

"Satu lagi tentang ada keloid, sebulan sekali disuntik. Saya biarkan sudah (tidak disuntik)," ucap Sutan.

Lalu apa kata majelis hakim?

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengimbau politisi Partai Demokrat itu untuk meminta izin secara tertulis disertai keterangan dari dokter KPK. Namun hakim juga sempat melontarkan candaan ke Sutan yang sejak awal selalu tersenyum lebar.

"Dalam persidangan berikutnya nanti saudara hemat berkomentar ya, biar behelnya tidak copot," gurau Hakim Artha mengundang gelak tawa pengunjung sidang. Mendengar gurauan hakim, Sutan tersenyum lebar, memperlihatkan behel yang memagari deretan giginya. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya