Kejagung Gelar Rekonstruksi Dugaan Korupsi Siap Siar TVRI

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, gelaran rekonstruksi itu untuk mencari kebenaran peristiwa pidana.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Mei 2015, 02:29 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2015, 02:29 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar LPP TVRI anggaran 2012 digelar Kejaksaan Agung. Rekonstruksi dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi digelar di 2 lokasi. Di money changer Sudirman Central Business Districk dan parkiran Gedung TVRI, Senayan.

Penyidik juga menghadirkan tersangka Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan serta 3 saksi, yakni teman Setiawan, Zulkhoir dan Direktur Keuangan LPP TVRI 2012 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Edy Machmudi Effendi.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, gelaran rekonstruksi itu untuk mencari rangkaian keterangan, kejelasan, dan kebenaran peristiwa pidana.

"Khususnya mengenai terdapatnya dugaan pemberian sejumlah uang, yang berasal dari kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012, oleh tersangka IC kepada Saksi Eddy Machmudi Effendi," kata Tony, Jakarta, Rabu 13 Mei 2015.

Tony menjelaskan, kronologis rekonstruksi di money changer SCBD, Jakarta Selatan diawali, tersangka Iwan bertemu Setiawan di tempat parkir SCBD. Mereka bersama-sama masuk ke money changer SCBD membeli uang USD 650,000 dalam pecahan USD 100,000.

Uang tersebut dimasukan ke beberapa kantong kertas warna cokelat, lalu disimpan di dalam tas ransel warna hitam. "Selanjutnya dengan mengendarai Mercy milik tersangka IC yang dikemudikan saksi Zulkhoir, pergi menuju gedung TVRI," tutur Tony.

Kemudian Tony mengungkapkan, tiba di gedung TVRI, Iwan dan saksi Setiawan yang menggendong ransel warna hitam masuk ke gedung TVRI. Mereka menuju ruang kerja saksi Eddy Machmudi Effendi, menggunakan lift ke lantai 6 Gedung Penunjang Operasional kantor pusat LPP TVRI.

Keduanya bertemu di ruang kerja saksi Eddy Machmudi Effendi dan diterima di ruang tamu. "Selanjutnya tas ransel warna hitam berisi uang USD 650,000 tersebut, diserahkan kepada saksi Eddy Machmudi Effendi dan diletakkannya di atas meja," jelas Tony.

Kemudian, lanjut Tony, mereka melanjutkan dengan berbincang-bincang di ruang tamu hingga pamit dan turun ke lantai parkiran. Kemudian, meninggalkan gedung TVRI menggunakan mobil Mercy. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya