Kapolri: Perlu Kewenangan Luar Biasa untuk Berantas Korupsi

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, revisi UU KPK tentu mempunyai alasan sendiri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jun 2015, 19:49 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 19:49 WIB
Menristek Serahkan Data Universitas Pembuat Ijazah Palsu
Kapolri Badrodin Haiti memberikan keterangan pers terkait penemuan perguruan tinggi ilegal dan ijazah palsu, Jakarta, Selasa (26/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, perlu ada kewenangan luar biasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait rencana DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK, masuk target prioritas Program Legislasi Nasional 2015.

"Kalau pemberantasan memang perlu satu, kewenangan luar biasa. Tentu bisa dilakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (19/6/2015).

Revisi UU KPK usulan DPR ini, menurut Badrodin, tentu mempunyai alasan sendiri. "Nah tentu misal revisi tentu ada argumentasi-argumentasi yang cukup kuat, berupa naskah-naskah akademis," ucap dia.

Meski demikian, Badrodin tak berniat meminta kewenangan yang sama diberikan kepada institusi yang dipimpinnya kini. "Tak bisa seperti itu," ujar Badrodin.

Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lndriyanto Seno Adji berharap, pemerintah menangguhkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR. Selain belum perlu, Undang-Undang KPK yang ada saat ini masih cukup baik dan relevan dengan pemberantasan korupsi.

Ia mengusulkan, jika terdapat sejumlah pasal yang memang dianggap perlu direvisi maka hal itu dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dan tidak perlu merevisi Undang-Undang.

Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki juga sama, meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, lembaga anti-rasuah ini memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.

Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya