Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu anggotanya, Ajun Komisaris Besar PN yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha di Bandung, Jawa Barat. Dia akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 25 Juni 2015 pagi ini.
"AKB PN hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Djoko menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKB PN telah dilakukan melalui gelar perkara pada Senin 22 Juni 2015. AKB PN diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman kurungan penjara di atas 9 tahun. Penetapan tersangka sudah dilakukan melalui gelar perkara pada Senin kemarin," ucap Djoko.
AKB PN ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa pekan lalu. Dia diduga memeras seorang pengusaha yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara rekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar.
Nominal uang yang diminta PN tidak sedikit, yakni Rp 5 miliar. (Bob/Rmn)
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, AKBP PN Diperiksa Hari Ini
AKB PN diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
diperbarui 25 Jun 2015, 06:02 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 06:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tragedi Kebakaran di Los Angeles Hukuman Allah atas Gaza Palestina? Ini Kata Buya Yahya
Imam Lupa Bilangan Rakaat saat Sholat Berjamaah, Makmum Harus Bagaimana Buya Yahya?
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?