2 Begal Bersenjata Api Asal Lampung Diringkus di Bekasi

Krishna menjelaskan, polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan dari tangan Fadeli, dan 5 butir peluru Kaliber 38.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Agu 2015, 01:38 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2015, 01:38 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus 2 begal asal Lampung Fadeli (27) dan Ramdhani (31), yang kerap meneror warga dengan aksi kejahatannya. Mereka bahkan dikenal tidak segan menyakiti korbannya dengan senjata api jika melawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, 2 begal itu lebih dari 20 kali merampas motor milik warga.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan istilah begal, lebih dari 20 TKP (tempat kejadian perkara). Ini sangat meresahkan warga," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Krishna menjelaskan, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan dari tangan Fadeli, dan 5 butir peluru Kaliber 38 saat menangkap pria asal Lampung itu di sebuah rumah kontrakan kawasan Cibitung, Bekasi, Rabu 5 Agustus 2015.

"Mereka bersenjata api, anggota menyita senjata api dari tersangka Fadeli," kata dia.

Kanit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Kompol Gunardi mengatakan, tersangka Fadeli mengaku dirinya bukan pemilik senjata api tersebut. Pemilik aslinya yang juga pelaku begal bernama Sanjaya telah menitipkan.

‪"Sanjaya itu orang Lampung, dia pelaku pencurian dengan senpi juga dan saat ini masih kita cari. Sanjaya menitipkan sebentar senpi ke tersangka, karena mau pulang kampung. Nantinya rencananya akan diambil kembali selepas dari pulang kampung," tutur Gunardi.‬

‪Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, menguasai, dan menyimpan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rmn/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya