Komisi III DPR: Pansel Tak Boleh 'Gambling' Pilih Capim KPK

Ini untuk menghindari terulangnya kasus yang menimpa mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Agu 2015, 11:59 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 11:59 WIB
Capim KPK
Suasana wawancara terbuka calon pimpinan KPK. (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Proses wawancara akhir terhadap 19 calon pimpinan (capim) KPK selesai dilakukan. Panitia seleksi (Pansel) KPK langsung menggelar rapat tertutup untuk menilai kandidat mana yang pantas untuk lolos 8 besar. Ke-8 nama yang terpilih akan diserahkan ke Komisi III DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menekankan agar pansel tidak 'bertaruh' dalam memilih 8 capim KPK yang akan diserahkan kepada pihaknya. Ini untuk menghindari terulangnya kasus yang menimpa mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Tentu saja Pansel Capim KPK tidak boleh 'gambling' untuk meloloskan 8 nama capim KPK ke DPR. Calon yang akan dikirim ke DPR nanti harus benar-benar clean and clear," kata Nasir kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan seleksi yang dilakukan terhadap capim KPK kali ini adalah momentum pembuktian apakah lembaga antirasuah tersebut masih bisa dipertahankan atau tidak kredibilitasnya.

Menurut dia, kasus yang pernah menimpa Pimpinan KPK sebelumnya harus dijadikan pembelajaran yang serius bagi pansel maupun Capim KPK.

‎"Sejak awal saya sampaikan bahwa seleksi kali ini adalah momentum untuk melihat apakah KPK akan eksis ke depan atau tidak," tandas Nasir.

Berikut 19 nama capim KPK yang akan diseleksi ke 8 besar:

1. Ade Maman Suherman, Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Sudirman.
2. Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Alexander Marwata, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Brigjen Pol Basaria Panjaitan (P), Widyaismara Madya Sespimti Polri.
5. Budi Santoso, Komisioner Ombudsman.
6. Chesna Fizetty Anwar (P), Direktur Kepatuhan Standard Chatered Bank.
7. Firmansyah TG Satya, Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Konsultan Strategic & Bisnis, Investment Banking, Audit & Govermance, Risk Manajemen.
8. Giri Suprapdiono, Direktur Gratifikasi KPK.
9. Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji, Mantan ASPAM KASAD.
10. Jimly Asshiddiqie, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
11. Johan Budi SP, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
12. Laode Muhammad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
13. Mohammad Gudono, Ketua Komite Audit UGM, dan Direktur Program Studi Direktur Program Studi Magister Akutansi FEB UGM.
14. Nina Nurlina Pramono (P), Direktur Eksekutif Pertamina Foundation.
15. Saut Situmorang, Staf Ahli Kepala BIN.
16. Sri Harijati (P), Direktur Perdata Jam Datun Kejagung.
17. Sujanarko, Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
18. Surya Tjandra, pengacara publik.
19. Irjen Yotje Mende, mantan Kapolda Papua. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya