DPR Minta Pansel Capim KPK Tunda Penyerahan Nama ke Jokowi

Anggota Komisi III DPR ini mendesak Pansel Capim KPK menunda penyerahan 8 nama capim dari 19 nama yang sudah selesai diseleksi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2015, 01:51 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 01:51 WIB
20150825-Capim-KPK-Jakarta-Giari-Suprapdion
Sembilan orang anggota Pansel KPK mewawancarai calon pimpinan KPK, Giri Suprapdiono di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Pada hari ini tujuh capim KPK mengikuti wawancara tahap akhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tahap wawancara akhir terhadap 19 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung. Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pun langsung menggelar rapat tertutup untuk menilai kandidat mana yang pantas untuk lolos 8 besar dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, Komisi III DPR mendesak agar Pansel Capim KPK menunda penyerahan 8 nama capim KPK dari 19 nama yang sudah selesai diseleksi tersebut. Sebab, salah satu nama Capim KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Dibuka dulu capim yang 8 orang itu ke masyarakat agar masyarakat menilai, baru dibawa ke Presiden hasilnya. Kalau sekarang yang 8 orang capim KPK hasil Pansel dibawa ke Presiden, terus kemudian nanti ada masukan negatif, baik dari aparat hukum, dan hasilnya ditolak Komisi III DPR,"‎ kata anggota Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi di Jakarta, Minggu 30 Agustus 2015.

"Siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk menseleksi Capim tersebut," ‎sambung dia.

Dia mengungkapkan, adanya salah satu capim KPK berstatus tersangka ini menandakan kerja Pansel dalam perekrutan Capim KPK masih belum sesuai harapan. Padahal, pihaknya selalu sampaikan bahwa capim KPK itu seperti malaikat yang sangat bersih track record pribadinya.

"Coba bayangkan kalau nanti hasil yang diusulkan Presiden ke DPR ditolak semua oleh Komisi III karena tidak kredibel, berintegritas dan tidak berwawasan intelektual terhadap antikorupsi. Ini kan karena tidak transparannya Pansel dalam melakukan perekrutan capim KPK, hasilnya seperti ini," papar dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menilai, koordinasi antara Polri dan Pansel Capim KPK tidak berjalan. Sebab itu, dia meminta Pansel berkoordinasi dengan lembaga lain, bahkan jika perlu sampai ke RT/RW tempat yang bersangkutan tinggal.

"Dan jangan lupa juga, diajaklah diskusi Komisi III DPR yang akan melakukan fit dan proper terakhir. Baru dibawa ke Presiden hasilnya," harap dia.

Harus Objektif dan Transparan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Saiful Bahri Ruray mengatakan, Polri dan Pansel KPK harus memproses masalah ini secara objektif dan transparan, dengan segera mengumumkan Capim yang berstatus tersangka itu secepatnya sebelum menyerahkan 8 nama Capim KPK ke Presiden Jokowi.

"Selama Pansel maupun Mabes polri masih objektif, tidak ada indikasi politisasinya, silakan dijalani semua proses tersebut. Bagaimanapun rakyat masih menaruh harapan atas terciptanya bangsa yang bersih," kata Saiful Bahri.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana mengatakan, Bareskrim dan Pansel KPK tidak perlu mengumumkan nama Capim KPK berstatus tersangka tersebut.

"Kalau belum benar-benar terbukti bersalah jangan sampai diumumkan di publik karena reputasi dan harga diri. Yang disangkakan apa? Publik apa perlu tahu itu? Silakan Pansel yang menilainya," kata I Putu.

Sebab itu, dia juga meminta Pansel Capim KPK menunda penyerahan 8 nama Capim tersebut ke Presiden Jokowi agar masalah yang dialami oleh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak terulang.

"Ini agar benar-benar bersih Capim KPK serta Pansel bekerja dengan baik sama penegak hukum lainnya berantas korupsi," ujar I Putu. (Ado/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya