Kejagung: Eksekusi Mati Tidak Seperti Menembak Burung

Kejagung beralasan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati tidaklah mudah. Banyak persiapan yang harus dilakukan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Sep 2015, 18:11 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2015, 18:11 WIB
Ilustrasi eksekusi penembakan
Ilustrasi eksekusi mati

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum juga memastikan pelaksanaan eksekusi mati tahap 3 bakal dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto beralasan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika tidaklah mudah. Banyak persiapan yang harus dilakukan.

"Jadi, tidak hanya seperti menembak burung kan? Belum ada perintah ya. Belum saat ini," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Yang jelas, sambung dia, pelaksanaan eksekusi mati tahap 3 tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Jadi kalau sekarang belum ya," ucap Amir.

Korps Adhyaksa selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana mati kasus narkotika pada April 2015. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu 2 terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui, selamat dari moncong senjata tim eksekutor.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi mati tahap 3.

"Eksekusi mati sementara sedang kami evaluasi ya, sedang melakukan persiapan, pencermatan-pencermatan," kata Prasetyo usai melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Selasa 8 September lalu.

Politisi Partai NasDem itu pun beralasan, saat ini pihaknya tengah fokus mengawal pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Untuk itu, tidak mungkin pihaknya mengeksekusi di tengah fokus pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya