Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Waryono Karno. Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Dalam proses persidangan buktinya nggak ada (bukti korupsi). Rekening saya bersih, kontraktor nggak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujar Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Meski demikian, Waryono yang disebut kerap membagikan uang ke Komisi VII DPR periode 2009-2014 agar pembahasan program di Kementerian ESDM berjalan lancar tersebut tetap menyerahkan hasil putusan ini kepada majelis hakim yang mengadili.
"Beliau (hakim) ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," tutur dia.
Pada sidang sebelumnya, Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Ia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM.
Di antaranya memberikan uang US$ 140 ribu ke anggota Komisi VII DPR, dan menerima uang senilai US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.
Dalam dakwaan jaksa, Waryono juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 11 miliar.
Sementara dalam dakwaan ketiga, mantan anak buah Menteri Jero Wacik tersebut juga diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 5284.862 dan US$ 50 ribu. Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Pembelaan Mantan Sekjen ESDM Jelang Vonis: Rekening Saya Bersih
Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
diperbarui 16 Sep 2015, 10:25 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 10:25 WIB
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Helm Bermuka Dua Ini Bikin Kaget Pengendara Lain, Mirip Manusia
VIDEO: Shin Tae-yong Pulang ke Korsel, Ratusan Suporter Antar Keberangkatannya di Bandara
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Anda Setelah Berhenti Minum Alkohol? Temukan Jawabannya
RI Mulai Teken Kontrak Layanan Haji 2025 di Saudi, Target Rampung Sebelum 14 Februari
2006 Shio Apa: Mengenal Karakteristik dan Peruntungannya
Pengucapan Gong Xi Fa Cai yang Benar, Ketahui Arti dan Maknanya
Sepanjang Tahun 2024, 186 Kasus Kebakaran Terjadi di Banyuwangi
Kejar Asta Cita Prabowo, Smelter Nikel di Kolaka Target Beroperasi April 2025
Anies Baswedan Langsung Teguk Jus Pemberian Pelaku UMKM, Warganet Waswas
Semarak Kawasan Bundaran Hotel Indonesia dengan Ornamen Khas Perayaan Imlek
Ayahnya Meninggal, Atsushi Exile Ungkap Rasa Cinta dan Benci Berbalut Respek untuk Mendiang
VIDEO: Viral! Montir Nabung Koin di Celengan Drum, saat Dibongkar Capai Rp70 Juta