Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Waryono Karno. Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Dalam proses persidangan buktinya nggak ada (bukti korupsi). Rekening saya bersih, kontraktor nggak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujar Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Meski demikian, Waryono yang disebut kerap membagikan uang ke Komisi VII DPR periode 2009-2014 agar pembahasan program di Kementerian ESDM berjalan lancar tersebut tetap menyerahkan hasil putusan ini kepada majelis hakim yang mengadili.
"Beliau (hakim) ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," tutur dia.
Pada sidang sebelumnya, Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Ia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM.
Di antaranya memberikan uang US$ 140 ribu ke anggota Komisi VII DPR, dan menerima uang senilai US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.
Dalam dakwaan jaksa, Waryono juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 11 miliar.
Sementara dalam dakwaan ketiga, mantan anak buah Menteri Jero Wacik tersebut juga diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 5284.862 dan US$ 50 ribu. Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Pembelaan Mantan Sekjen ESDM Jelang Vonis: Rekening Saya Bersih
Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
diperbarui 16 Sep 2015, 10:25 WIBDiterbitkan 16 Sep 2015, 10:25 WIB
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Ciri Orang yang Punya Banyak Teman tapi Hidupnya Sering Kesepian dan Hampa
BYD Seal 06 GT Siap Hadir di Pasar Tiongkok Mulai 18 Oktober 2024
Bitcoin dan Emas Bisa Ambil Momentum Ketegangan Geopolitik dan Pemilu AS
Tol Trans Sumatera Tersambung 5 Tahun Lagi
100 Ucapan Hari Guru Sedunia 2024, Mengharukan dan Penuh Makna
Banjir Rendam Cagar Alam di Thailand, 100 Gajah Dievakuasi
6 Metode Aman dan Efektif untuk Melepas Kuku Palsu di Rumah
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 50 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu
Manfaat Seks untuk Pria dan Wanita, Apa Ada Perbedaan?
Dilaporkan Masuk Bui, Gelandang Manchester City Bebas Ancaman Hukuman Serius
Pemilik Persib Bandung Ternyata Mantan Atlet Tenis, tapi Tajir Nih Bos!
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia Serie A Matchday 7 di Vidio