Pembelaan Mantan Sekjen ESDM Jelang Vonis: Rekening Saya Bersih

Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Sep 2015, 10:25 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 10:25 WIB
20150826- Waryono Karno Dituntut 9 Tahun Penjara-Jakarta
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno mendengarkan tuntutan Penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015). Waryono dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Waryono Karno. Hingga jelang pembacaan putusan majelis hakim, mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut tetap membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Dalam proses persidangan buktinya nggak ada (bukti korupsi). Rekening saya bersih, kontraktor nggak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujar Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Meski demikian, Waryono yang disebut kerap membagikan uang ke Komisi VII DPR periode 2009-2014 agar pembahasan program di Kementerian ESDM berjalan lancar tersebut tetap menyerahkan hasil putusan ini kepada majelis hakim yang mengadili.

"Beliau (hakim) ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," tutur dia.

Pada sidang sebelumnya, Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Ia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM.

Di antaranya memberikan uang US$ 140 ribu ke anggota Komisi VII DPR, dan menerima uang senilai US$ 284.862 dan US$ 50 ribu.

Dalam dakwaan jaksa, Waryono juga dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 11 miliar.

Sementara dalam dakwaan ketiga, mantan anak buah Menteri Jero Wacik tersebut juga diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 5284.862 dan US$ 50 ribu. Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya