Diperlakukan Seperti 'Penjahat', Sopir Taksi Uber Kecewa

Ketua PPRI Hendrick Kusnadi mengaku pernah diturunkan di jalan oleh petugas yang menyamar petugas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2015, 08:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 08:30 WIB
Di Perancis, Keberadaan Taxi Uber Juga Diprotes
Sopir taksi Perancis, yang mogok, memblokir lalu lintas di jalan lingkar Paris selama protes terhadap mobil layanan Uber, Perancis, Kamis (25/6/2015). Para supir memprotes layanan Online taksi Uber. (REUTERS/Charles Platiau)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Tata Tertib Lalu Lintas yang dibentuk Dinas Peruhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berupaya menertibkan taksi Uber. Tercatat 3 bulan terakhir Dishub DKI Jakarta mengkandangkan 30 mobil pribadi yang bermitra dengan taksi Uber.

Namun, upaya penertiban yang dilakukan Dishub DKI Jakarta ini disesalkan para sopir taksi Uber. Sebab, cara petugas Dishub menertibkan taksi berbasis online ini dianggap berlebihan.

"Kita ini dijebak. Petugas pura-pura order ke kami. Setelah jalan, tiba-tiba kami dipaksa turun di tengah jalan dan mobil kami dibawa ke kantor Dishub di Pulogebang," tutur Maliki, sopir taksi Uber di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2015.

Maliki mengaku kaget, pada pekan lalu mobilnya dikandangkan oleh petugas. Tak ada pemberitahuan dan ketika petugas menyamar sebagai penumpang meminta dirinya turun dari mobil.

"Kita ini sudah kayak penjahat atau bandar narkoba aja. Padahal kita cuma sopir. Kita kan cuma narik penumpang abis itu pulang," ucap dia.

Sementara, Ketua Perkumpulan Perusahaan Mobil Rental Indonesia (PPRI) Hendrick Kusnadi juga mengaku pernah mengalami hal serupa. Ia menganggap penertiban yang dilakukan petugas Dishub tidak fair.

"Kalau mobil saya kemarin kena Satgas. Petugas berpura-pura jadi penumpang. Di suatu tempat, sopir disuruh keluar dan langsung dikandangin. Dengan cara menangkap seperti itu, menurut kami enggak fair lah," tandas Hendrick.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto sebelumnya mengatakan, meski Uber penyedia jasa aplikasi, izin usaha tetap harus dimiliki.

Menurut dia, kerja sama yang dilakukan Uber dengan menggandeng para pengusaha rental mobil tidak bisa dikatakan legal. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja, tapi bahasa umumnya itu angkutan sewa. Selain itu, angkutan sewa harus plat kuning," kata Emanuel. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya