Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakakan, pihaknya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tergabung dalam Satgas Tata Tertib, sudah mengandangi 30 mobil atau taksi Uber.
Budiyanto mengatkan, alasan polisi mengandangi taksi berbasis online ini adalah karena Uber tidak memiliki izin beroperasi, sebagaimana layaknya angkutan umum yang terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Kesimpulan dari penegakan hukum ini adalah agar Uber mengurus izinnya jika tetap beroperasi. Mobilnya kita sita agar mereka mengurus izin ke Dishub. Dari 30 armada, 10 ada yang disidang karena ditilang, 20 lagi belum selesai sidang," jelas Budiyanto di Balaikota Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Budiyanto menilai pelanggaran hukum yang dilakukan operator Uber merupakan tindakan melawan hukum yang kasat mata. Karena menggunakan kendaraan pribadi untuk angkutan umum dengan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Perizinan Angkutan Darat.
"Pelanggaran mereka itu kasat mata mulai dari perizinan, pelanggaran UU Lalin, dan permasalahannya terletak pada kendaraan mereka yang mereka menggunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai dengan standar angkutan umum pada umumnya," terang dia.
Menurut Budiyanto, setelah armada Uber menyelesaikan sidang penilangan, nantinya Kepolisian akan menyerahkan mobil-mobil tersebut kepada Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai wewenang Kejaksaan.
"Kalau mereka sudah disidang, itu urusan Kejaksaan mau dikembalikan ke kami atau ke Dishub," pungkas Budiyanto.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya menyesalkan sikap Uber Asia Limited, yang tak kunjung melapor kepada Dishub DKI Jakarta selama menjalankan bisnisnya di Ibukota.
Padahal, sambung Andri, pihaknya sudah mengundang Uber berdiskusi perihal perizinan perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat itu.
"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor enggak dengan saya? Bentuknya apa? Berapa mobil yang anda kerjasamakan? Sampai saat ini Anda belum bisa jawab," kata Andri saat rapat penanganan taksi online di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2015. (Rmn/Nda)
Diduga Tidak Berizin, 30 Taksi Uber Dikandangi Polisi
Dari 30 armada, 10 ada yang disidang karena ditilang, 20 lagi belum selesai sidang.
diperbarui 18 Sep 2015, 01:41 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 01:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramugari Kuliah Jurusan Apa? Panduan Lengkap Menuju Karir di Udara
Prabowo Minta Hemat Anggaran, Kementerian ESDM Bakal Fokus Ketahanan Energi
5 Fakta dan Kronologi Isa Zega Ditahan Polisi, Bukan Kasus Penistaan Agama
Siap-Siap Suku Bunga Acuan BI Turun Lagi, Kapan?
Perusahaan di China Pasang CCTV di Toilet untuk Pantau Karyawan
Sikat Pasangan China, Fajar/Rian Tembus Semifinal Indonesia Masters 2025
Diapresiasi Wapres Gibran, Pasar Anyar Tangerang Bakal Kembali Dibuka Sebelum Ramadan
Arti Mimpi Menanam Padi: Pertanda Rezeki dan Keberuntungan
Rupiah Diramal Ambruk ke 16.800 per Dolar AS di Kuartal III 2025
Tanam Jagung di Yogyakarta, Polri Ajak Gapoktan di Empat Kabupaten
Cegah Penyalahgunaan Data, Begini Cara Cek NIK untuk Verifikasi Pelanggan XL Axiata
Chicco Jerikho Comeback ke Sinetron Setelah 14 Tahun, Bintangi Ikrar Cinta Suci yang Tayang di SCTV