Ahok: Dewan Ubah Pelat Mobil Dinas Jadi Hitam, Harus Ditangkap

Ahok mengatakan harusnya anggota dewan mengurus ke kepolisian jika ingin pelat mobil dinas berwarna hitam.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Okt 2015, 20:56 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 20:56 WIB
20150903-Ahok Hadiahi Anggota DPRD DKI Mobil Mewah-Jakarta
Sebuah mobil sedan Toyota Corolla Altis terparkir di basement Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/9/2015). Mobil dinas tersebut dibelikan Gubernur Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama untuk 101 anggota DPRD DKI periode 2014-2019. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian anggota DPRD DKI Jakarta bandel mengubah pelat mobil dinas menjadi hitam. Mereka hanya mengubah warna tanpa mengubah nomor polisi pelat dinas itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja atau Ahok menilai hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Polisi harus menangkap pengendara mobil yang mengubah warna pelat tanpa izin.

"Itu harus ditangkap polisi. Kalau mau, nanti dilapor ke polisi nanti dikasih pelat yang ada RFS, RFR, RFC dan lain-lain khusus dari polisi," jelas Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dia mencontohkan mobil operasional Toyota Land Cruiser yang dipakainya sehari-hari, sebenarnya berpelat merah. Setelah mengajukan ke Ditlantas Polda Metro Jaya, dia mendapat pelat nomor B 1966 RFR hitam yang selama ini digunakan.

"Kayak mobil saya ini kan pelat merah. Saya dapat pelat itu karena kita ajukan. Makanya kodenya RFK, RFR," jelas Ahok.

Menurut dia, polisi pasti sudah mengetahui pelat nomor yang digunakan anggota dewan asli atau palsu. Jika pelat nomor RFR asli, nomor polisinya dimulai dengan angka 1.

"Kalau kepalanya 2 itu umum dan bisa beli. Kalau kepalanya 1 ya itu mobil pemerintah, pelat merah diubah jadi hitam," kata Ahok. (Bob/Hmb)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya