Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami perkara pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur 2013. Bareskrim pun telah menetapkan seorang tersangka, Budiantoro Syahlani, selaku Direktur Utama PT Inovare Gas dalam kasus itu.
Keberatan atas penetapan tersebut, Budiantoro mengajukan praperadilan ke Jakarta Selatan. Sidang perdananya berlangsung Senin 5 Oktober 2015. Hari ini, sidang akan dilanjutkan kembali.
Pada sidang pertama, pengacara Budiantoro, Sitor Situmorang tidak membacakan permohonan kliennya dan langsung menyerahkan draf kepada hakim tunggal Made Sutrisna.
Hakim Made pun memutuskan draf permohonan sudah dibacakan. Sidang dilanjutkan dengan jawaban dari termohon, pada Selasa (6/10/2015).
"Dengan ini maka dipandang permohonan tersebut dibacakan. Maka besok akan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon (Bareskrim Polri)," tegas Hakim Made.
Berdasarkan draf permohonan praperadilan, Budiantoro memandang penetapan tersangkanya dianggap cacat karena tidak ada kerugian keuangan negara, perbuatan melawan hukum, serta tidak ada bukti yang cukup untuk digunakan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Terkait penetapan tersangka belum ada 2 alat bukti. Kerugian negara belum konkret, belum diperiksa BPK," tegas pengacara Sitor.
Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Innovare Gas Budiantoro Syahlani sebagai tersangka. Bareskrim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan. Panitia juga tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
Penyidik telah meminta keterangan para ahli dan menyita dokumen dalam perkara ini. Terkait jumlah kerugian negara, penyidik masih menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Budiantoro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laman Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, esdm.go.id, PT Innovare Gas merupakan pemenang lelang penawaran langsung wilayah kerja migas nonkonvensional 2013. Perusahaan tersebut mendapat jatah wilayah kerja East Bontang, berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur.
PT Innovare Gas rencananya melakukan eksplorasi minyak daratan dan lepas pantai di wilayah Bontang selama 3 tahun. Sebelumnya, mereka dinyatakan lolos dari evaluasi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di era Jero Wacik. (Bob/Mut)
Tak Terima Jadi Tersangka, Bos PT Inovare Gas Ajukan Praperadilan
Hari ini, sidang akan dilanjutkan kembali.
diperbarui 06 Okt 2015, 10:26 WIBDiterbitkan 06 Okt 2015, 10:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Yakin Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024 Bakal Jadi Miliknya
Kehalalan Produk Mi Instan Indonesia Diakui Dunia
VIDEO: Gibran Pantau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya
Begini Jurus Pemerintah Kurangi Pengangguran di Indonesia
Pengamat Pilpres Amerika 2024: AS Tidak Sedang Baik-baik Saja, Make or Break?
VIDEO: Momen Gunawan Sadbor Tetap Joget Meski Sudah Ditahan Akibat Dugaan Promo Judi
AXA Mandiri Bantu Wujudkan Cita-Cita Anak Kuliah
Manchester City Bernapas Lega, Erling Haaland Bebas Cedera dan 4 Pilar Comeback Melawan Sporting CP
VIDEO: Erupsi Gunung Lewotobi, 10 Orang Tewas dan Tim SAR Terus Lakukan Tanggap Darurat
SuperApp BYOND by BSI, Tawarkan Layanan Finansial hingga Spiritual
Aturan Terbaru Penghitungan Upah Minimum Provinsi Segera Terbit
VIDEO: Kreator Konten Sadbor Jadi Tersangka Kasus Judi Online