Liputan6.com, Jakarta - Karyawan kontrak PT Jasa Marga berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan mogok kerja pada 28-30 Oktober 2015. Aksi ini dikhawatirkan bisa berdampak pada terhambatnya operasional jalan tol.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mempersilakan para pengunjuk rasa menggelar aksinya. Dengan catatan, tidak ada unsur intimidasi dan tidak boleh mengganggu ketertiban publik.
"Jangan sampai melakukan langkah-langkah pelanggaran hukum dan melakukannya dalam rangka menekan pihak lain. Itu nggak boleh. Di antaranya tidak boleh menggangu kesehatan publik, keamanan nasional," jelas Tito usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Tito pun mendukung rencana PT Jasa Marga yang akan memakai pekerja pengganti selama mogok kerja berlangsung. Jenderal bintang dua itu kembali mengingatkan para karyawan yang mogok kerja agar tidak menghasut atau memaksa pekerja pengganti melakukan hal yang sama. Jika melanggar, maka polisi akan memberikan sanksi tegas.
"Mereka yang melakukan pemogokan dan memaksa petugas Jasa Marga yang menggantikan dengan mengancam dan lain-lain, sehingga mengakibatkan masyarakat jadi terganggu, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar dia.
Yang Anarkis Dipidana
Tito mengancam akan membubarkan massa jika mereka berunjuk rasa dengan memblokir jalan tol. Karyawan yang anarkis diancam bakal dipidana dengan ancaman Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Kalau yang mogok melakukan pemblokiran jalan, ini melanggar undang-undang dan dapat kami bubarkan secara paksa. Kalau ada upaya perlawanan ke aparat, nanti kita akan lakukan tindakan pidana. Pelaku yang mengajak bisa kita kenakan 160 KUHP," tutur Tito.
Sebelumnya sekitar 1.000 orang pekerja PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk, akan menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari sejak 28-30 Oktober 2015.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, aksi mogok ini sebagai bentuk kekecewaan para pekerja yang sebelumnya sempat dijanjikan diangkat menjadi pegawai tetap, namun hingga saat ini para pekerja tersebut masih berstatus kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing).
Mirah menjelaskan, para pekerja di jalan bebas hambatan tersebut pada 2013 dijanjikan untuk diangkat menjadi pegawai tetap dalam 2 tahun ke depan. Namun ketika janji tersebut harusnya direalisasikan, Jasa Marga malah mendirikan anak perusahaan baru yaitu PT Jasa Layanan Operasi (JLO). Para pekerja pun kembali dialihkan ke anak perusahaan tersebut.
Selain itu, dia juga meminta PT Jasa Marga Tbk membatalkan pendirian PT JLO. Lantaran anak perusahaan baru itu dinilai tak memiliki arah bisnis yang jelas dan dinilai hanya untuk menampung para pekerja ini.
Mirah memastikan, aksi mogok kerja tersebut akan mematikan operasional jalan tol lingkar luar Jakarta, seperti jalan Jakarta-Cikampek, Jakarta Bogor, Tol Tanjung Priok, Tol Bekasi, dan Tol Tangerang. (Ndy/Sun)