Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Â merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) Perlindungan Keamanan dan Destinasi Wisata. Dengan adanya SOP ini, diharapkan dapat mencegah atau mendeteksi ancaman terorisme.
"Semoga dengan adanya SOP ini nanti, perlindungan terhadap masyarakat akan lebih nyata dalam mengantisipasi aksi terorisme," kata Direktur Perlindungan Deputi I BNPT Brigjen Herwan Chaidir di Jakarta, Jumat (22/10/2015) malam.
Baca Juga
Menurut Herwan, hal itu berdasarkan dari pengalaman penanganan terorisme. Di mana aksi pengeboman oleh kelompok teroris sebagian besar dilakukan di tempat-tempat wisata. Misalnya di Bali, kawasan wisata, yang sempat dua kali menjadi sasaran pengeboman.
Advertisement
"Tempat wisata sangat rentan dengan aksi terorisme disamping tempat-tempat umum lainnya seperti kantor pemerintahan, mal, dan lain-lain," ucapnya.
Untuk itu, selain program-program pencegahan yang dilakukan BNPT, Herwan mengatakan juga harus ada SOP Perlindungan, baik bagi korban maupun fasilitas-fasilitas yang ada. (Ali/Dms)