Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai selama 1 tahun dipimpin oleh HM Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak memiliki prestasi yang dapat diharapkan atau mendukung program Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, setidaknya terdapat 3 persoalan yang menunjukkan Kejaksaan Agung di bawah Prasetyo gagal menjalankan fungsinya dalam upaya penegakan hukum dan HAM.
Baca Juga
"Pertama, penyidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak dilakukan oleh Jaksa Agung. Dia selalu mengembalikan berkas penyelidikan Komnas HAM dengan berbagai alasan yang berubah-ubah," ujar Haris Azhar di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Advertisement
Sementara persoalan kedua, Prasetyo telah melakukan penyalahgunaaan wewenang dengan membentuk tim kasus masa lalu untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi atau proses di luar hukum.
"Tindakan Jaksa Agung itu bertentangan dengan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana disebut dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juncto Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Haris.
Dan yang ketiga, inkonsistensi penegakan hukum dengan terus dilakukannya penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba oleh Kejaksaan Agung yang sudah mengesampingkan prinsip supremasi hukum di Indonesia.
"Tidak ada mekanisme koreksi dan evaluasi yang dilakukan Kejaksaan Agung seperti transparansi informasi bagi publik untuk mendapatkan keterangan yang valid tentang proses hukum dari 16 terpidana mati kasus narkoba gelombang I dan II," terang dia.
Dia juga menegaskan, sejak awal dipilihnya Prasetyo sebagai Jaksa Agung hingga setahun memimpin tidak ada prestasi yang menonjol. Bahkan proses penunjukannya pun menjadi awal kegaduhan pemerintahan Jokowi-JK.
"Malah dia seperti jamur kegaduhan yang berada di pemerintahan Jokowi," pungkas Haris Azhar. (Ado/Ali)