Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penerbit buku KIR asli secara ilegal.
Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, 2 di antaranya oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Mereka adalah staf Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Jakarta Timur Eryanto alias Anggi dan pekerja harian lepas (PHL) UPT PKB Dishub Pulo Gebang Frengki Leo.
Sehari-hari kedua staf Dishub ini berhadapan dengan para pemilik angkutan saat hendak uji kelaikan kendaraan. Kepada penyidik, kedua staf nakal ini mengaku kerap mendapat pesanan buku KIR ilegal mereka adalah perusahaan otobus (PO).
"Tersangka Eryanto ini karena kerja di bagian KIR, dia suka mendapat order dari PO bus yang ingin melewati uji KIR secara cepat dan tanpa lewat prosedur resmi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Bisnis penerbitan KIR ilegal Eryanto juga tak hanya di lingkup DKI Jakarta. Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan, Eryanto dibantu Frengki juga menyanggupi pesanan buku KIR ilegal dari angkutan luar kota.
"Sistemnya dengan titip. Jadi misalnya kendaraan dari luar kota masuk ke Jakarta. Kan ada masa berlaku uji KIR-nya yang kadang 6 bulan sekali. Daripada harus balik ke daerah asalnya, dia (pemesan) titip uji KIR melalui tersangka," jelas Herry.
Dishub DKI Berbenah
Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya sedang menggugat koperasi bus kota terkait penghapusan izin trayek. Hal ini dilakukan setelah Dishub mendapati 1.600 bus yang tak laik jalan pada trayek tersebut.
Ia pun mengatakan pengungkapan peredaran buku KIR ilegal oleh oknum Dishub yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya menjadi salah satu senjatanya saat di persidangan.
"Sekarang ini kami sedang dalam proses gugatan (penghapusan trayek). Nah peristiwa ini jadi senjata buat kami. Dan kami setiap hari menindak sampai 100-an (bus), dan ini terus kami lakukan. Makanya kami ingin stop operasi (bus yang bermasalah) dan penghapusan izin trayek," ucap Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Andri menjelaskan, dalam rapat pimpinan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dishub mengajukan implementasi revitalisasi sistem operasi angkutan umum. Dengan demikian, anggaran Publik Service Obligation (PSO) tidak hanya diberikan kepada angkutan berjenis Bus Rapid Transit (BRT), yaitu PT Transjakarta.
Ke depannya, sambung Andri, Dishub berencana memberikan PSO juga bagi angkutan non-BRT.
"Dalam rapim (rapat pimpinan) kemarin, salah satu upaya adalah implementasi revitalisasi angkutan non-BRT. Jadi selama ini kami konsentrasinya hanya busway saja yang diberi PSO. Sekarang angkutan umum juga non-BRT atau reguler kami berikan PSO juga," jelas Andri.
Dishub pun sudah mengajukan penambahan anggaran PSO yang semula Rp 940 miliar menjadi Rp 1,4 triliun untuk membiayai revitalisasi angkutan non-BRT. Setelah revitalisasi terealisasi, Andri berharap tak ada lagi aksi ugal-ugalan pengemudi angkutan umum non-BRT karena pengemudi sudah mendapat gaji tetap dari Dishub.
"Kami sudah tingkatkan (anggaran) yang tadinya Rp 940 miliar untuk PSO, kami tingkatkan Rp 1,4 triliun untuk rupiah per kilometer. Sehingga tidak terjadilah itu yang namanya kebut kebutan, ugal-ugalan, kejar setoran. Karena kami yang gaji, kami yang kasih dengan PSO itu," terang Andri.
Bus 'Rongsok' Mengaspal
Banyaknya metromini dan kopaja yang 'mengaspal' di jalanan Ibu Kota dengan kondisi 'rongsok' dan memiliki buku KIR yang masih berlaku, membuat Kadishub Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah curiga. Andri mengatakan sejak awal dilantik, 3 Juli 2015 silam, ia terus menyoroti masalah kelaikan angkutan umum di Jakarta.
"Banyak kecurigaan kami, banyak kendaraan umum yang kasat mata dia enggak mungkin lulus. Tapi kok dia jalan? Itu yang sekarang ini kami bersama Satgas Tatib (Tata Tertib)bukan main main (melakukan penindakan). Sudah kami lakukan itu," tandas Andri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Ia pun makin curiga setelah mendapati Dishub kehabisan stiker buku KIR. Sebab, Unit Pengelola Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) menyetoknya dalam jumlah besar untuk periode dua tahun.
"Kami tuh kehabisan stiker. 'Beli dong,' saya bilang. Katanya, 'Enggak pak, habis'. Itu kecurigaan. Kan ini PKB ini bukan (untuk) setahun. Dua tahun. Kok bisa habis," ujar Andri.
Advertisement