Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, apa yang dimaksud dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam, mengamanatkan negara yang harus memiliki, mengurus dan mengolah sumber daya alam tersebut
"Ini penting interpretasi dikuasai oleh negara. Saya kira kita semua di DPR kalau boleh dibilang mayoritas mempunyai pandangan yang sama bahwa masalah sumber daya alam, kekayaan alam kita ini harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, jangan sampai ini (Freeport) dilepas kembali," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Fadli menegaskan, kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia harus sudah selesai tahun 2021. Oleh karena itu, tidak boleh ada wacana perpanjangan kontrak.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak boleh ada negosiasi karena negosiasi selesai di tahun 2010, jadi ya seharusnya begitu 2021 selesai, itu menjadi 100% milik Indonesia. Setelah itu mereka yang berinvestasi, ya mereka diperlakukan seperti halnya perusahaan minyak (negara yang menguasai sedangkan investor sebagai operator)," jelas dia.
Menurut Fadli, wacana pembentukan pansus Freeport dapat dijadikan momentum yang baik untuk memastikan kedaulatan sumber daya alam sekaligus juga pertaruhan atas kedaulatan ekonomi.
Â
**Simak video komentar Menteri Sosial tentang penyebab maraknya prostitusi di kalangan artis.