Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali roadshow ke sejumlah lembaga hukum. Kali ini, pimpinan KPK menyambangi pimpinan sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberi pandangannya. Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, pertemuan ini sangat positif.
"Saya kira positif, termasuk ada beberapa harapan dari kami," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Rabu (‎6/1/2015).
Harapan itu di antaranya, MK ingin jika ada uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK atau UU KPK, perwakilan KPK harus datang memberi keterangan. Sebab, KPK kerap absen dalam sidang uji materi UU KPK selama ini.
"Apabila ada permohonan judicial review (uji materi) UU KPK ke MK, kami berharap yang mewakili KPK yang berkompeten bisa datang," pinta Patrialis.
Menurut dia, kehadiran KPK dalam sidang uji materi UU KPK sangat diperlukan. Karena MK pasti akan mengklarifikasi uji materi itu langsung kepada hal terkait.
Baca Juga
Jika perwakilan KPK yang datang tidak kompeten, kata Ptrialis, MK akan kesulitan mendapatkan keterangan atau informasi yang dibutuhkan.
"Jadi ketika kami ingin klarifikasi, menyanyakan sesuatu, mereka bisa jawab. Karena kita butuh informasi saat itu," tegas Patrialis.
Dia berharap, ada 1 atau 2 pimpinan KPK yang hadir langsung memberi keterangan pada sidang uji materi UU KPK. Tapi bukan sekadar perwakilan dari KPK, sebab uji materi itu untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Mohon kalau bisa pejabat yang bisa memahami yang datang. Kalau tidak sibuk, malah komisionernya yang datang. Ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar," ucap Patrialis.
Keinginan itu direspons singkat pimpinan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menyanggupi pimpinan KPK siap datang ke MK saat sidang uji materi UU KPK.
"Kalau ada judicial review UU KPK, kami usahakan senior-senior kami yang akan datang," tandas Agus.