KPK Periksa Dirut PLN Soal Kasus Suap Dewie Yasin Limpo

Ini merupakan kali pertama Sofyan akan diperiksa sebagai saksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 25 Jan 2016, 11:46 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 11:46 WIB
20151216-Dewie Yasin Limpo Diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai , Papua, Dewie Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (25/1/2016).

Ini merupakan kali pertama Sofyan akan diperiksa sebagai saksi. Menurut informasi yang beredar, ia akan diperiksa seputar wacana pembangunan pembangkit listrik yang dilakukan Dewie.

"Yang pasti, dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Yuyuk.

Perkara suap ini terungkap saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015. Dewie Yasin Limpo ditangkap bersama staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso, usai menerima dugaan suap dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi.

Selain mengamankan pihak ketiganya, KPK juga menyita barang bukti berupa uang SG$ 177.700, yang disimpan pada bungkus makanan ringan.

KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya