Kompolnas: Penyidik Tetapkan Jessica Tersangka Sudah Kuat

Kompolnas menilai polisi saat ini sudah tidak perlu lagi mengejar pengakuan dari Jessica.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Jan 2016, 20:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2016, 20:26 WIB
Begini Kondisi Jessica di Ruang Penyidik Pasca-Penangkapan
Begini Kondisi Jessica di Ruang Penyidik Pasca-Penangkapan | via: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin‎ hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) datang langsung untuk memlihat dan memantau kasus dan pemeriksaan Jessica oleh pihak kepolisian.

‎Anggota Kompolnas Edy Hasibuan usai menemui Jessica mengatakan, usai penetapan tersangka, pihaknya mengaku akan terus memantau kasus ini. Ia menilai penetapan tersangka sudah tepat dengan beberapa bukti-bukti kuat. ‎

"‎Saya lihat kalau dari penyidik berkesimpulan (Jessica jadi tersangka) sudah kuat. Mereka sangat yakin Jessica sebagai tersangka," ujar Edy di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

Ia menilai polisi saat ini sudah tidak perlu lagi mengejar pengakuan dari Jessica. Keberadaan barang bukti yang ada saat ini dianggapnya sudah cukup menjerat wanita lulusan di Sydney, Australia itu.‎
‎
"Saya kira di sini masih sulit, polisi juga sudah enggak perlu mengejar pengakuan Jessica, tapi dari bukti-bukti yang ada sudah lihat, bagaimana 45 menit (Jessica) di dalam kafe," kata dia.

"Kemudian gimana tindak tanduk dia saat memesan kopi buat korban, juga bagaimana wajahnya memandang ke sana ke mari seperti melihat kondisi saat itu. Kemudian setelah korban datang, 2 menit kemudian (setelah minum kopi) korban kejang-kejang lalu meninggal," imbuh Edy.

Edy menjelaskan, setelah status tersangka ditetapkan, kepolisian diminta untuk siap jika nantinya pihak Jessica tidak menerima hal ini dan mengajukan gugatan.

"Ini kan proses hukum. Jadi nanti ada gugatan-gugatan yang dilayangkan ke penyidik," ucap mantan wartawan tersebut. ‎

Menurut dia, ‎gugatan itu bahkan bisa saja dilakukan hingga sampai pada tahap praperadilan. Karena itu, Edy meminta Polda Metro Jaya agar dapat mempersiapkan jika hal itu memang terjadi.

"Karena potensi gugatan itu terbuka, itu wajar karena ada proses hukum ya di situ pasti ada perlawanan hukum. Ya polisi harus siap, apalagi sekarang masyarakat masih merasa adanya keraguan. Jadi ini harus benar-benar disiapkan juga," jelas Edy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya