Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso meminta polisi membuka rekaman CCTV kafe Olivier yang merekam menit-menit tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu 6 Januari 2016. Namun, polisi tegas menolak permintaan tersebut.
"Semua alat bukti tidak wajib diberikan, termasuk kepada media sebagai jendela masyarakat. Akan menggiring opini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Baca Juga
Saat ini, kata Iqbal, penyidik terus melakukan penguatan alat bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Seluruh rangkaian penyelidikan nantinya akan bermuara di pengadilan, apakah Jessica bersalah atau tidak dalam kasus yang dituduhkan.
"Kami akan memfokuskan 2 hal, menguatkan alat bukti dan meyakinkan teman-teman jaksa. Nanti akan diputuskan di pengadilan," kata Iqbal.
Yudi Wibowo, pengacara Jessica, menegaskan bukti-bukti yang selama ini digunakan untuk menjerat kliennya oleh kepolisian terlalu mengada-ada dan kental rekayasa.
"Itu semua bukti rekaan semua. Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu saja yang perlu diungkap. Semua asumsi. Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?" ucap Yudi, Sabtu 29 Januari 2016.
Advertisement