Kombes Krishna: Progres Kasus Mirna Salihin Luar Biasa

Penyidik mengaku mengantongi bukti tambahan untuk menjerat tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, di pengadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Feb 2016, 15:57 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2016, 15:57 WIB
20160130-Krishna Murti Ungkap Status Jessica dalam Kasus Kopi Beracun
Direskrimum, Kombes Pol Krishna Murti saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakrta, Sabtu, (30/1). Ia menyatakan bahwa Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi beracun. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebut, ada kemajuan luar biasa dari penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kepastian tersebut didapat setelah penyidik Polda Metro melakukan penyelidikan sampai ke Australia.

"Insha Allah hasilnya, progresnya luar biasa," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Temuan tersebut, kata Krishna, akan menjadi bekal pelengkap berkas yang saat ini sudah berada di jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti apabila ada P 19 (pengembalian berkas ke polisi) dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), akan ditambahkan dalam berkas, yang akan diperbaiki dan selanjutnya akan kami kembalikan untuk penyempurnaan berkas," ujar Krishna.

Namun, perwira menengah yang pernah bertugas di Markas Besar PBB di New York ini menolak memberikan rincian saksi siapa saja yang menjadi bekal kelengkapan berkas tersebut.

"Nanti akan kami buka semua di pengadilan," tegas dia.

Proses penyelidikan yang berlangsung di Australia dengan bantuan Australian Federal Police (AFP), kata Krisha, saat ini masih berlangsung.

Kerja sama penyelidikan dilakukan atas dasar Mutual Legal Assistance (MLE) yang digalang pemerintah Indonesia dengan Australia. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan 6 penyidik ke Negeri Kanguru untuk menyelidiki kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang sempat menyedot perhatian publik tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya