Liputan6.com, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara‎ (LHKPN) wajib diserahkan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak terkecuali anggota DPR. Namun, masih ada anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Dalam catatan KPK, 75% anggota DPRD dari seluruh daerah, belum menyerahkan LHKPN. Sedangkan anggota DPR, 13% belum melaporkan.
"DPR hanya sekitar 74 orang yang belum (lapor). Kalau DPRD sebagian besar yang belum melaporkan atau sebanyak 75%," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Baca Juga
Mantan hakim adhoc‎ Tipikor itu menjelaskan, meski banyak pejabat negara yang sudah menyerahkan LHKPN, namun laporan itu harus melalui sejumlah mekanisme, seperti klarifikasi.
Karena itu, banyak laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang belum bisa dipublikasikan sebagai lembaran negara.
Alexander mengatakan, KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan mendorong ketaatan pengisian LHKPN oleh pejabat negara.
Tidak hanya itu, KPK juga akan mengusulkan pembuatan peraturan pemerintah (PP), yang di dalamnya akan dituangkan mengenai sanksi bagi aparatur negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka.
"Sanksi administratif. Misalnya, penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan. Hal-hal itu yang nanti akan kita pikirkan," pungkas Alexander.