Jokowi Ingin Jalan Tengah Selesaikan Polemik Angkutan Online

Jokowi telah meminta Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencari jalan tengah penyelesaian masalah tersebut.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Mar 2016, 20:27 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 20:27 WIB
20160307- Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jakarta- Faizal Fanani
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik angkutan umum berbasis aplikasi ‎online dan konvensional mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan, Jokowi ingin polemik tersebut diselesaikan melalu jalan tengah.

‎"Direction-nya presiden sendiri adalah tentu tidak mengabaikan apa yang menjadi protes para supir taksi atau angkutan konvensional, tapi presiden juga tentu tidak bisa juga menutup mata terhadap keinginan masyarakat lain yang ingin juga diwadahi untuk memperoleh angkutan melalui aplikasi,"ujar Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (23/3/2016).

Menurut Johan, Jokowi telah meminta Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk mencari jalan tengah penyelesaian masalah tersebut.

"Beliau memfasilitasi itu, dengan catatan sesuai aturan perundang-undangan. Misalnya aplikasi online Grab atau Uber itu juga harus memenuhi syarat UU perhubungan. Lalu juga apakah bisa misalnya mengubah itu dengan perppu atau aturan-aturan," kata Johan.


‎Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Perhubungan (Menhub) ‎duduk bersama menyelesaikan polemik tersebut.‎

"Tadi presiden sudah perintahkan saya. (Polemik transportasi online) Itu akan kita pelajari dengan cermat. Menkominfo dan Menhub nanti akan duduk sama-sama melihat bagaimana ini kita bisa selesaikan," ucap Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 22 Maret 2016.

Luhut menjelaskan, kemunculan transportasi umum berbasis aplikasi online ini di luar perkiraan pemerintah. Sebab saat regulasi (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi) dibuat, tidak terbayangkan teknologi informasi akan berkembang sepesat ini.

Kemunculan taksi online ini pun membuat polemik baru. Apalagi dalam praktiknya, terdapat ketidakadilan antara kendaraan umum online dan konvensional, baik dilihat dari aspek izin, pajak, dan sebagainya.

"Tetapi menyangkut masalah (kendaraan berbasis) aplikasi dengan konvensional, Presiden sudah perintahkan evaluasi supaya ada asas keadilan," kata Luhut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya