KPK Sita Rp 1,1 Miliar Saat Penangkapan M Sanusi

Politisi Gerindra Mohamad Sanusi ditangkap terkait suap Raperda Reklamasi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Apr 2016, 18:17 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 18:17 WIB
20160401--OTT-KPK-Jakarta-Agus-Rahardjo-HA
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai OTT terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jumat (1/4). Dalam OTT itu KPK berhasil menangkap 2 orang dari PT Brantas dan satu orang pihak swasta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap M Sanusi atau MSN, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, dan sejumlah orang swasta dari PT APL, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis 31 Maret 2016.

Sanusi ditangkap terkait suap Raperda Reklamasi Pesisir Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk suap.

"KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam OTT tersebut," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said Jakarta, Jumat (4/1/2016)

Agus menyatakan, uang senilai Rp 1.140.000.000 tersebut merupakan pemberian kedua kepada Sanusi. Sebelumnya pada pada 8 Maret 2016, Sanusi telah menerima Rp 1 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya