Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek gudang pakaian bekas impor Jepang dan Korea di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada 29 Juli 2016 lalu.
Di tempat ini, polisi mendapati 2.216 koli baju dan celana yang sudah dikemas sedemikian rupa dalam karung. Sehingga berbentuk kotak besar, yang siap didistribusikan ke Pasar Senen, Jakarta. Juga ke Surabaya, Semarang, dan beberapa daerah di Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, pemilik gudang pakaian ilegal, HS, dapat menjual 300 kg pakaian bekas dengan harga Rp 2 hingga 3 juta per bulan. Sehingga mampu mengantongi omzet hingga Rp 1 miliar per bulan.
Jika semua barang habis terjual maka keuntungan pria 40 tahun itu mencapai Rp 6,5 miliar, setiap kali barang datang lalu didistribusikan ke pedagang pakaian bekas.
"Potensi kerugian negara dari pajak yang seharusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran. Pakaian bekas ini dijual oleh tersangka per kolinya Rp 2 sampai 3 juta. Sebulan bisa laku 300 koli," tutur Fadil di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/1/2016).
Fadil menerangkan ribuan koli pakaian bekas ini masuk ke Tanah Air melalui jalur laut Riau. Setelah berlabuh di Riau, pakaian diangkut menggunakan truk lewat jalan darat.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap pemilik gudang berinisial HS dan belasan anak buahnya yang sehari-hari mendistribusikan pakaian bekas.
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, mulai dari HS, sopir truk, buruh panggul, hingga mandor gudang. Sementara yang sudah diamankan baru 12 orang.
"Tersangka berinisial HS sebagai pemilik gudang, PR dan UD dimana yang berinisial UD ini masih kita cari tahu keberadaannya. SKM sebagai mandor, NHD sebagai asisten mandor, buruh angkut, pembeli atau pedagang pakaian Pasar Senen, dan enam sopir truk," beber Fadil.
Ilegal dan Membahayakan Kesehatan
Fadil menjelaskan, alasan aparat memperkarakan usaha pakaian bekas impor tersebut, karena ilegal dan membahayakan kesehatan. Ribuan koli sandang itu lolos dari pengawasan petugas kepabeanan, sehingga tak dikenai pajak.
Sementara dari sisi kesehatan, lanjut Fadil, pakaian bekas ini dikhawatirkan mengandung kuman dan bakteri.
Dari gudang berpintu biru itu, polisi juga menyita enam truk, 11 nota surat jalan, dan buku catatan keluar-masuk barang gudang. HS dan anak buahnya kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Tersangka diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat 2 dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas atau Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tutup Fadil.
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat Abdul Karim mengatakan, setidaknya terdapat 100 pelabuhan 'tikus' di sepanjang pantai timur Sumatera.
"Pelabuhan tikus banyak di Tembilahan. Sekitar lebih dari 100 pelabuhan di sana. Salah satunya pantai timur Sumatera yang menjadi potensi pelabuhan tikus," kata Karim di lokasi yang sama.
Omzet Jual Baju Bekas Impor Capai Rp 1 Miliar per Bulan
Fadil menerangkan ribuan koli pakaian bekas ini masuk ke Tanah Air melalui jalur laut Riau.
Diperbarui 01 Agu 2016, 21:28 WIBDiterbitkan 01 Agu 2016, 21:28 WIB
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi masuknya pakaian-pakaian tersebut adalah bea dan cukai,... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hukum Bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan, Ini Konsekuensinya
Umat Islam Masuk Neraka Itu Aneh, Kita Pemegang Kunci Surga Kata Gus Baha
BHR Ojol 2025: Dapat Berapa? Ini Info Lengkapnya!
Toyota C-HR+ Debut, SUV Listrik Futuristik dengan Jarak Tempuh 600 Km
Kumpulan Doa Pagi Sore yang Diamalkan Rasulullah Secara Rutin, Rahasia Perlindungan dan Keberkahan
Cerita di Balik Kemenangan Tunggal Timnas Indonesia Atas Australia: Pahlawan Garuda Sempat Kolaps, Tahu-Tahu Bangun di Rumah Sakit
Daftar Kebijakan Penting yang Dirilis Pemerintah dalam 11 Hari Ini
Tampil Bareng Gibran Rakabuming, Tas Mewah Kaesang Pangarep Jadi Sorotan
Mudik Lebih Awal, KAI Tawarkan Diskon Tiket Hingga 25%
UAH Ungkap Hadis Semi Palsu tentang Keutamaan Ramadhan yang Sering jadi Rujukan
6 Potret Acara Buka Puasa Musisi dan Penyanyi Ternama, BCL hingga Nadine Amizah
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Petugas Haji