Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengeluaran Surat Keputusan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang sudah dimulai sejak tingkat penyelidikan.
"Kita temukan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan tahun 2009-2014, di mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan NA, gubernur Sulawesi Tengara sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Laode menjelaskan, Nur Alam selaku orang nomor satu di Pemprov Sultra, diduga melakukan perbuatan lawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam diduga mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
"SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Laode.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT AHB merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.