Liputan6.com, Mina - Bagi Anda yang sudah berhaji tentu mengenal istilah dam, yang secara sederhana diterjemahkan sebagai denda dalam bentuk hewan. Namun, bagi jemaah haji yang terkena kewajiban membayar dam, memiliki cara pembayaran alternatif yang lebih praktis.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (13/9/2016), jemaah haji asal Indonesia umumnya menunaikan ibadah haji dengan cara haji tamattu. Artinya, mendahulukan ibadah umrah baru menjalankan seluruh ritual haji. Pilihan haji tamattu ini berimplikasi jemaah harus membayar dam nusuk yaitu menyembelih kambing.
Baca Juga
Dulu cara yang sering dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah membeli hewan langsung di pasar hewan dan kemudian menyaksikan langsung hewan kurban tersebut disembelih.
Advertisement
Namun kini, terdapat cara lain yang lebih disukai para jemaah haji karena lebih praktis yaitu, menyetor uang pembelian kambing ke bank Arab Saudi Al-Rajhi. Bank itulah yang membeli serta mendistribusikan daging kambing dam nusuk ke warga tidak mampu.
Metode ini pula yang dipilih jurnalis maupun praktisi media yang diundang oleh Kementerian Budaya dan Pariwisata Arab Saudi tahun ini yang sebagian besar melaksanakan haji tamattu.
Untuk pembayaran dam, pihak panitia membantu untuk mengkoordinir pembayaran secara kolektif. Umumnya para jurnalis lebih menyenangi pembayaran melalui bank karena distribusinya lebih tersalurkan kepada yang berhak.