Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun.
Menurut Ketua JPU Ardito, tuntutan 20 tahun sudah sesuai, serta merupakan hukuman yang maksimal.
Baca Juga
"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal, 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Advertisement
Terkait pernyataan dari pengacara Jessica yang menantang JPU untuk memberikan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 yang didakwakan, Ardito punya jawaban tersendiri.
"Silakan saja. Itu silakan mau berkomentar seperti apa. Pertimbangan kami ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," kata dia.
Ardito menyatakan, tuntutan 20 tahun penjara tak menunjukkan mereka goyah dalam menentukan hukuman yang tepat bagi Jessica.
"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuman, ya itulah. Kami berada pada sisi subjektivitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas," tegas dia.
"Kalaupun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga punya pandangan lain. Kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat, itu hak dia," Ardito memungkasi.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Kopi tersebut diduga mengandung racun sianida.
Polisi akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus ini. Hingga kini Jessica masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.