Alasan Ahok Batalkan Pembangunan 45 Sekolah di 2016

Ahok tak ingin DKI memakai jasa kontraktor abal-abal seperti yang sudah-sudah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Okt 2016, 01:41 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 01:41 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Perda APBD Perubahan (APBD-P) 2016 DKI telah disahkan DPRD DKI sebesar Rp 62,91 triliun. Salah satu perubahan yang ada adalah batalnya pembangunan 45 gedung sekolah di DKI.

Apa alasan eksekutif membatalkan pembangunan sekolah tahun ini?

"Daripada kontraktornya enggak jelas. Saya mau digabung besar saja. Kemarin protes karena kontraktor kecil. Begitu cek kemampuan sisa keuangan enggak ada. Masa kamu biarin," ujar  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung DPRD DKI, Rabu (12/10/2016).

Ahok mengatakan, pembangunan gedung sekolah itu bukan batal melainkan diundur tahun depan. Ahok tak ingin DKI memakai jasa kontraktor abal-abal seperti yang sudah-sudah.

"Jadi enggak apa-apa diundur. Nanti juga bisa pakai dari kelebihan kompensasi KLB. Kita lagi timbang itu," kata Ahok

Pada sidang paripurna pengesahan APBDP tadi,  DPRD DKI memberikan sembilan rekomendasi terkait penyusunan anggaran daerah di DKI Jakarta. Salah satu yang diberikan adalah pembangunan 45 gedung sekolah batal 2016, harus segera dilaksanakan pada anggaran 2017.

"Kami merekomendasikan, pembangunan 45 gedung sekolah dapat menjadi prioritas pada tahun anggaran 2017. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI tidak ingin ada alasan apapun untuk tidak merealisasikan program tersebut,” kata  anggota DPRD DKI asal Fraksi PKS, Tubagus Arief.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya