Tuntut Upah 2017 Rp 3,8 Juta, Buruh Geruduk Kantor Ahok

Aspirasi pendemo seperti biasa tidak dapat disampaikan langsung kepada Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Okt 2016, 15:05 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 15:05 WIB
Demo buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2017
Demo buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2017 (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh menggeruduk Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 naik dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,8 juta.

Demonstran dari sejumlah federasi dan serikat buruh membuat merah Jalan Medan Merdeka Selatan dan membawa spanduk dan poster yang menuntut penghapusan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami menuntut upah layak, dan hapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Satitrisnanti dalam orasinya, Rabu (12/10/2016).

Namun, aspirasi pendemo seperti biasa tidak dapat disampaikan langsung kepada Ahok. Sebab Ahok menolak menemui para buruh.

Sementara itu, anggota Dewan pengupahan dari pihak pengusaha Sarman Simanjornag mengatakan, pihaknya masih berpatok pada PP No 78 Tentang Pengupahan yang berdasarkan perhitungan upah naik 8,11 persen. Oleh karena itu, tuntutan dari pendemo tidak dapat diterima pengusaha.

"Kita berpatokan dari PP No 78, disampaikan untuk menetapkan UMP adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional yang hasilnya naik 8,11 persen dikali 3,1 juta maka UMP usulan unsur pengusaha Rp 3.351,410," ujar Sarman.

Karena rapat Dewan Pengupahan mentok, maka keputusan besaran kenaikan upah buruh akan diputuskan Rabu depan 19 Oktober 2016. Sarman berharap Gubernur DKI memutuskan UMP versi pengusaha bukan buruh.

"Angka usulan pekerja 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen. Itu sementara hasilnya, sidang ditunda minggu depan karena belum ada kesepakatan. Kalau sampai mereka ngotot dengan angka itu, kami juga bertahan dengan angka itu yang kemungkinan dua-duanya diajukan ke gubernur. Kita berharap gubernur putuskan punya kami soalnya kita mengacu pada PP 78 Tahun 2015," tandas Sarma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya