Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Beras Oplosan

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus beras oplosan atau mafia beras.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 14:05 WIB
20161007-Bareskrim Polri Ungkap Gudang Mafia Beras Oplosan-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti beras oplosan yang diamankan penyidik di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (7/10). Bareskrim Polri bongkar gudang mafia beras oplosan di Pasar Induk Beras Cipinang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus beras oplosan yang terjadi di kawasan Jakarta-Banten. Berkas perkara dengan tersangka Kepala Bulog Divisi Regional Jakarta-Banten, Agus Dwi, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Hari ini berkas perkara saudara A kami kirim ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Agung menambahkan, pihaknya saat ini juga masih melengkapi berkas perkara untuk empat tersangka lainnya. Tak hanya itu, sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan.

"Masih kita dalami dan pemberkasan sedang berjalan untuk tersangka lain. Pemeriksaan saksi juga masih berlangsung hari ini," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus beras oplosan atau mafia beras, yang terungkap di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Kelima tersangka yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten (sebelumnya disebut Kepala Bulog DKI-Banten) Agus Dwi dan empat lainnya, merupakan distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal.

"Tersangka inisial AD, TID, SAA, CS, dan J. Tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya