KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Korupsi

KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Nov 2016, 13:38 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 13:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Nama Wali Kota Madiun, Jawa Timur Bambang Irianto kembali masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPC Partai Demokrat Madiun itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/‎2016).

Ini bukan kali pertama Bambang diperiksa KPK. Pada 8 November 2016, dia juga sudah diperiksa perdana sebagai tersangka. Namun, usai diperiksa selama tujuh jam, Bambang tak ditahan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, penahanan seorang tersangka ‎merupakan kewenangan penyidik.‎ Karenanya dia belum tahu, apakah pada pemeriksaan hari ini, Bambang akan ditahan atau tidak.‎

"Penahanan itu tergantung subjektivitas dan kewenangan penyidik," kata Priharsa.

KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.

Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.

Bambang diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya‎ sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya