KPK: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi

Meski demikian, Laode enggan menbeberkan jumlah uang korupsi atau suap atau gratifikasi apa yang diduga diterima Bambang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Okt 2016, 20:02 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 20:02 WIB
20160614-Wakil Ketua KPK Laode M Syarif-Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat tiba untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012. Penetapan tersangka ini usai KPK menemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI, Wali Kota Madiun sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.

"Atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Atau menerima hadiah atau janji yang padahal patut diduga diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun," ucap Laode.

Meski demikian, dia enggan membeberkan jumlah uang korupsi atau suap atau gratifikasi apa yang diduga diterima Bambang. "Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf," kata Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Madiun dan Jakarta. Di Madiun, Tim penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto.

Kemudian penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata. Perusahaan itu diketahui milik Bambang.

Sementara di Jakarta, penyidik juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya. Kantor tersebut berada di Pademangan, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun barang elektronik.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya