Liputan6.com, Jakarta - Sirra Prayuna, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang sangat cepat dalam meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama.
Menurut dia, proses hukum kasus ini sangat cepat. Padahal dalam aturan, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara.
Baca Juga
"Ini proses hukum paling cepat di dalam menangani satu perkara yang menurut saya ini perkara yang luar biasa," ujar Sirra Prayuna kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Advertisement
Sehingga, Sirra mencurigai adanya pertimbangan lain dalam merampungkan berkas perkara Ahok.
"Apakah keputusan kejaksaan dalam membaca, mencermati, memeriksa dan mempelajari begitu banyak berkas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apakah ini suatu pertimbangan hukum atau ada pertimbangan lain?" tanya dia.
Sebab, lanjut dia, kasus pencurian saja kepolisian dan kejaksaan membutuhkan waktu lama dalam regulasi. "Diberi waktu 14 hari, apakah penyidik sudah baik dari sisi kelengkapan keterangan dan bukti," ucap Sirra.
Sehingga, menurut dia, seharusnya Ahok sebagai tersangka diperlakukan sama dengan lainnya.
"Tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif bagi diri tersangka. Karena di mata hukum equal, jangan sampai menjadi preseden yang tidak baik dalam proses hukum kita," tandas Sirra.
Berkas Lengkap
Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rahmad mengumumkan berkas perkara Ahok sudah lengkap.
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok telah dinyatakan P21," kata Noor Rahmad.
Dengan demikian berkas perkara hasil penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"Oleh karena itu kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya," kata Noor Rahmat.