Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing. PP ini ditandatangani pada 2 Desember lalu.
Sebagian pihak menilai izin mendirikan ormas oleh warga negara asing sangat berpotensi untuk diselewengkan. Karena itu, mereka ingin aturan itu dikaji kembali.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada yang bisa menjamin aturan ini lepas dari penyelewengan. Tapi yang tak boleh dilupakan, setiap penyelewengan pasti ada sanksi.
Advertisement
"Ya tidak bisa dijamin tidak ada penyelewengan. Yang dijamin kalau menyeleweng ada sanksi," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Berdasar situs resmi Seskab, ormas yang didirikan warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan NKRI, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas asing.
Menurut PP ini pula, ormas, badan hukum, yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat. Izin sebagaimana dimaksud berupa izin prinsip dan izin operasional.