5 WN Tiongkok Tanpa Dokumen Diamankan di Cirebon

Mereka hanya memiliki surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW, dan Kepala Desa Gempol.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2017, 07:59 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 07:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat mengamankan lima warga negara Tiongkok di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kelimanya diamankan, Kamis 5 Januari 2017, karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, warga menemukan mereka tinggal di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

"Berdasarkan keterangan warga Desa Gempol bahwa ada warga negara asing Tiongkok yang kos di rumah Bapak Nuryadin Blok Masjid," kata Yusri.

Ia menyebutkan warga negara asing itu diketahui bernama Zhang Hongmei kelahiran 1964 dan Liu Meihua kelahiran 1962, keduanya perempuan. Kemudian Fan Chunyu kelahiran 1962, Sun Shuilai kelahiran 1963, dan Sun Dongjie kelahiran 1981 ketiganya laki-laki.

Mereka mengaku bekerja di Pabrik Hebel, pojok barat PT Indocement Palimanan.

Kepolisian bersama tim gabungan dari Kantor Imigrasi dan TNI telah mendatangi rumah yang ditempati warga negara Tiongkok tersebut. Mereka kemudian diperiksa.

"Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW, dan Kepala Desa Gempol," kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2017). 

Petugas gabungan selanjutnya mengecek ke lokasi pabrik dan menemukan dua warga Tiongkok sedang di lokasi pabrik.

"WNA Tiongkok tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk melakukan pemeriksaan," ujar Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya