Polisi Belum Jadwalkan Periksa Sylviana Murni soal Korupsi Masjid

Posisi Sylviana Murni yang maju menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan menghambat penyidik Bareskrim.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jan 2017, 15:05 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 15:05 WIB
Masjid Al- Fauz Walikota Jakarta Pusat
Masjid Al- Fauz Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Belum dijadwalkan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/1/2017).

Menurut dia, hingga kini belum ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Masih 20 saksi," kata Erwanto.

Sementara posisi Sylvi yang maju menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan menghambat penyidik Bareskrim untuk memeriksanya dalam kasus ini.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, penyidik Bareskrim tidak berpatokan pada Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 untuk meminta keterangan Sylviana. "Kapan saja penyidik bisa minta keterangan," kata Rikwanto.

Surat edaran itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala daerah yang menjadi terlapor dalam tahapan pilkada ditangani usai pelaksanaan pilkada.

Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010.

Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika Sylviana Murni menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Tanggapan Sylvi

Sylviana tidak menampik bahwa dirinya turut terlibat dalam pembangunan masjid dua lantai di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, sebelum masjid itu jadi, ia sudah tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

"Awalnya pembangunan sejak zaman Pak Muhayat (wali kota sebelumnya). Karena tidak teranggarkan, saya yang melanjutkan," kata Sylvi saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu, 11 Januari 2017.

Ketika Sylvi menjabat, barulah anggaran Rp 27 miliar untuk pembangunan masjid itu turun.

"Setelah anggaran turun, saya dirotasi menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta," kata Sylvi.

Pembangunan masjid setelah itu dilanjutkan oleh Saefullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Pekan lalu, Bareskrim memeriksa Saefullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya