KPK: Kami Punya Wewenang Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri

KPK meminta agar seluruh pihak menghormati dan menghargai segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2017, 07:18 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 07:18 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Setya Novanto tetap akan dicegah ke luar negeri meskipun pimpinan DPR mengajukan keberatan kepada Presiden Jokowi. Sebab, KPK memiliki wewenang mencegah orang ke luar negeri yang berkaitan dengan kasus pidana korupsi.

"Kami jalankan UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), di sana jelas dalam tahap penyidikan dan penyelidikan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk mencegah seseorang ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 12 April 2017.

Febri menerangkan, ketika undang-undang memberi kewenangan kepada KPK, maka akan dilaksanakan. Kecuali, kata dia, ada proses hukum yang membuat berubahnya status hukum dan tindakan hukum yang dilakukan KPK.

Dia juga meminta agar seluruh pihak menghormati dan menghargai segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"UU Imigrasi ada kewajiban untuk cegah orang ke luar negeri, sehingga kami sedang menjalani UU itu. Sepatutnya dihargai sesuai aturan hukum tersebut," kata Febri.

KPK telah meminta Dirjen Imigrasi mencegah Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan kepada Setya Novanto ini terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pemimpin DPR kemudian mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sikap tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat antara Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, dan delapan dari sepuluh fraksi di DPR menindaklanjuti surat keberatan dari Fraksi Partai Golkar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya