Jokowi Belum Terima Surat DPR Soal Pencekalan Setya Novanto

Jokowi meminta, surat itu ditanyakan ke Menteri Hukum dan HAM apakah sudah diserahkan atau belum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Apr 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 19:37 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi memberi pidato saat merayakan Hari Musik Nasional 2017 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo memastikan belum menerima surat dari pimpinan DPR berisi permintaan pembatalan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Karena itu, Jokowi belum bisa menentukan sikap atas permintaan tersebut.

"Sampai hari ini belum sampai di meja saya," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4/2017).

Pimpinan DPR secara khusus mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Presiden mencabut status pencekalan yang ditetapkan Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Jokowi meminta, surat itu ditanyakan ke Menteri Hukum dan HAM apakah sudah diserahkan atau belum. Setelah membaca itu, barulah bisa mengambil sikap atas permintaan pimpinan DPR itu.

"Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar," imbuh Jokowi.

Ketua DPR Setya Novanto dicekal oleh KPK untuk pengembangan kasus korupsi E-KTP. Pimpinan DPR kemudian merasa keberatan atas pencekalan tersebut. Mereka kemudian mengadakan rapat melalui Badan Musyawarah DPR dan hasilnya mengirimkan surat keberatan pencekalan kepada Jokowi.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Selasa 12 April 2017 malam, mengatakan pencekalan terhadap Setya Novanto ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, hak asasi anggota maupun pimpinan lembaga negara serta bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fahri menjelaskan, beberapa poin dari hasil rapat itu, intinya adalah agar pencekalan Novanto ke luar negeri dibatalkan melalui Presiden. Sebab, Novanto memiliki tugas yang sangat penting sebagai salah satu ketua lembaga negara.

"Faktanya Setya Novanto adalah Ketua DPR yang secara kelembagaan sesuai UU MD3, UU 17/2014, memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita. DPR berdasarkan ketentuan UU yang ada, Ketua DPR juga menjalankan fungsi-fungsi diplomasi yang masif, kita tahu ada banyak forum internasional yang kadang-kadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpiann dewan yang lain," jelas Fahri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya