Liputan6.com, Jakarta - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi, dipulangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah sempat dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 13 April 2017. Pemeriksaan terhadap Andreas ini terkait laporan dugaan penggelapan jual beli sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten.
"Sudah dipulangkan tadi malam jam 7. Statusnya masih saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (14/4/2017).
Baca Juga
Namun Argo belum mengetahui poin apa saja yang disampaikan Andreas dalam pemeriksaan kemarin. Dia juga belum bisa memastikan kapan Andreas bakal diperiksa lagi. "Nanti kami akan lihat setelah gelar perkara bagaimana," kata dia.
Advertisement
Andreas dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta setelah beberapa hari bepergian ke Jepang dan Amerika Serikat. Penjemputan paksa dilakukan lantaran polisi telah melakukan pemanggilan hingga dua kali, namun Andreas tak hadir.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Edward Soeryadjaya melalui kuasanya, Fransiska Kumalawati Susilo. Laporan terhadap Sandiaga dan Andreas ini terkait dugaan penggelapan jual beli tanah di kawasan Curug, Tangerang.
Sandiaga sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat 31 Maret 2017. Saat itu, Cawagub nomor urut tiga tersebut sangat yakin tidak terlibat tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Sandiaga Uno juga masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Belum diketahui kapan bakal dipanggil kembali. "Belum diagendakan," ucap Argo.
Â