Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4.001 permohonan paspor ditolak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sepanjang Januari hingga Mei 2017. Penolakan ini karena para pemohon dicurigai merupakan calon TKI ilegal.
"Selama kurun waktu Januari sampai 12 Mei, kami telah melakukan penundaan dan pencegahan pada 4.001 pemohon paspor dan yang sudah pernah bikin paspor dan akan melintas," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumadi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca Juga
Menurut dia, sebelum menerbitkan paspor, pihaknya terlebih dahulu melakukan profiling terhadap para pemohon. Alhasil, 4.001 pemohon ditolak permohonan paspornya karena terindikasi sebagai TKI yang akan berangkat bekerja ke sejumlah negara Timur Tengah.
Advertisement
"Kami lakukan profiling kemudian kami periksa dan biasanya begitu dimasukkan ke dalam ruangan setelah dua-tiga pertanyaan dia ngaku (jadi TKI). Ini kebetulan. Mudah-mudahan dia ngaku terus ya," ucap dia.
Dari 4.001 calon TKI ilegal ini, ujar Maryoto, sekitar 3.000 permohonan digagalkan pada saat melakukan wawancara membuat paspor. Sedangkan selebihnya ditolak pada saat hendak melintas.
"Mereka semuanya ini terindikasi kuat akan menjadi TKI nonprosedural," ujar Maryoto.
Dia menambahkan, pihaknya tengah berupaya memperketat pengawasan di pintu keberangkatan bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia. Hal ini guna mencegah adanya dugaan penjualan orang.
"Soekarno-Hatta dan Batam di perlintasan laut dan kapal Feri. Kami konsentrasi di sana," ucap Maryoto.