Situs Dewan Pers dan Kejagung Diretas, Begini Kata Ahli Digital

Menurut Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah peretasan pada situs pemerintahan dengan teknik defacing hanya merugikan nama baik.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Jun 2017, 06:15 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 06:15 WIB
Peretasan Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah mengatakan peretasan dengan cara defacing atau mengganti halaman muka situs atau laman merupakan teknik sederhana. Peretasan seperti ini biasa terjadi.

"Itu merupakan level rendah, biasanya terjadi pada situs-situs yang kelemahannya banyak sekali atau gampang diretas," ucap Ruby di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Mei 2017.

Ruby menjelaskan peretas pemula atau amatir pun mampu melakukan peretasan teknik ini. "Teman-teman wartawan kita training selama 15 menit, dijamin bisa melakukan hal yang sama," ujar dia.

Menurut Ruby, peretasan pada laman pemerintahan dengan teknik defacing, hanya merugikan nama baik instansi pemilik situs. Berbeda halnya dengan peretasan tingkat tinggi berupa pencurian data yang bisa merugikan secara materi.

"Kalau defacing itu masih level biasa, hanya pengamanan situs masih rendah. Kalau tingkat tinggi itu pencurian data seperti di dunia perbankan," ungkap dia.

Laman Dewan Pers www.dewanpers.or.id diretas oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai M2404. Laman tersebut mulai berubah tampilan pada Rabu, 31 Mei 2017, dini hari.

Selain Dewan Pers, laman Kejaksaan Agung RI, www.kejaksaan.go.id juga diretas pada Senin, 31 Mei 2017, dini hari. Tampilan laman tiba-tiba berubah menjadi hitam.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya