Liputan6.com, Jakarta - Firza Husein kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi berupa chat seks dan foto mesum. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas yang dikembalikan kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, materi pemeriksaan didasarkan pada petunjuk jaksa yang meneliti berkas Firza. Ada beberapa syarat formil dan materil yang masih dianggap kurang pada berkas perkara Firza.
"Salah satunya, seperti memperjelas kembali berkaitan dengan chatting atau foto yang diunggah. Jadi diperdalam penyidik tentang hal itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017).
Advertisement
Pihaknya tak mempermasalahkan jika Firza kembali membantah kebenaran chat dan foto mesum yang sempat viral itu. Sebab, polisi telah memiliki bukti lain berupa keterangan saksi ahli.
"Tidak masalah. Intinya bahwa ada keterangan saksi ahli yang harus dikonfirmasi kembali kepada tersangka Firza. Jika tidak mengaku kan tidak masalah," kata dia.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza dan pemimpin FPI Rizieq Shihab ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Â
Â
Â
Â
Saksikan video di bawah ini:
[vidio:Belajar Berbineka di Desa Pancasila](https://www.vidio.com/watch/772326-belajar-berbineka-di-desa-pancasila