Liputan6.com, Tangerang - Pemindahan narapidana dari Lapas Pemuda Klas 2 Kota Tangerang, Banten, berlangsung ricuh. Ratusan penghuni lapas lain tak mau bila napi kasus narkoba, Ahmad Satiri alias Gajul, dipindahkan ke lapas lain. Gajul disebut-sebut napi yang disegani di lapas ini.
Kericuhan terjadi pada Jumat malam, 8 September 2017. Saat itu, petugas akan memindahkan 22 tahanan secara bertahap. Namun, baru tujuh orang dikeluarkan, termasuk Gajul, membuat ratusan penghuni lapas lainnya berteriak-teriak.
Baca Juga
"Mereka menggoyang-goyang pintu sel Blok B dan meminta petugas lapas, agar napi kasus narkoba yang bernama Ahmad Satiri alias Gajul, eks tahanan Polres Tangsel, tidak dipindahkan," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Minggu (10/9/2017).
Advertisement
Ratusan napi yang membuat kericuhan adalah penghuni Blok B, tempat Gajul menjalani masa hukumannya. Selain berteriak kepada petugas lapas, mereka juga sempat melempar batu hingga mengenai kaca ruang penjagaan. Mereka juga merusak pintu besi.
Untuk menghindari kericuhan lebih parah, akhirnya Kalapas Pemuda Klas 2 Muji mengembalikan Gajul ke LP Pemuda Klas 2 Tangerang. Situasi pun kembali kondusif setelah Gajul masuk ke selnya.
"Pintu besi yang dirusak saat itu juga dilas dan napi penghuni Blok B kembali masuk kamar," kata Ewo.
Pemindahan 12 napi lainnya ke Lapas Klas 1 Tangerang akhirnya tetap dilanjutkan malam itu. Situasi di lapas tersebut hingga saat ini kondusif.
"Situasi saat ini sudah kondusif dan para napi kembali ke barak Blok B. Untuk antisipasi, disiagakan petugas dari Polsek Benteng 10 personel, Polres Metro Tangerang 55 peronel, dan Koramil 10 personel," Ewo menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Pengeroyokan Napi Terorisme
Akhir Agustus lalu, lima terpidana kasus terorisme terpaksa dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Mereka dipindah setelah terlibat bentrok dengan narapadina lainnya saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Lima terpidana kasus terorisme tersebut menempati satu sel yang sama. Mereka antara lain Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah; Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, ada Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.
Advertisement