Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus megakorupsi tersebut.
"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun, sejak saat itu, Ketua DPR tersebut belum juga diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK terlebih dulu memeriksa saksi-saksi. KPK mengklaim sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.
Advertisement
Ratusan saksi tersebut terdiri dari anggota DPR, mantan legislator, jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak swasta.
Sebelumnya, pria yang dikenal dengan sapaan Setnov itu sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus e-KTP. Mereka adalah mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto menjadi tersangka keempat dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK juga kemudian menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka.
Setnov saat ini mencoba melawan penetapan tersangka KPK dengan mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2017.
Harapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR RI itu hadir dan tidak mangkir dalam pemeriksaan hari ini. Terlebih surat pemanggilan sudah dikirim ke Setya.
"Saya dapat informasi surat sudah kita sampaikan ke tersangka SN dan direncanakan diperiksa pada Senin depan. Kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang. Dalam pemeriksaan itu sebaiknya hadir ke KPK," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 8Â September 2017.
Menurut dia, Setya Novanto nantinya dapat memberikan sejumlah keterangan termasuk klarifikasi dalam pemeriksaan kepada penyidik. KPK juga memerlukan konfirmasi mengenai informasi yang didapat dari para saksi yang mencapai 110 orang.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yg ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh bagi kita semua," jelas dia.
Febri tidak berandai-andai jika nantinya Setya Novanto memilih mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK akan tetap menjalankan prosedur hukum sesuai porsinya.
"Ya yang pasti kita sudah melakukan pemanggilan secara patut. Tentu saja kita sama-sama menghormati proses penyidikan ini. Karena sebelumnya ketika dipanggil yang bersangkutan datang. Kecuali ada alasan yang patut menurut hukum," Febri menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: