KPK Periksa Setya Novanto Senin Mendatang

Hingga kini sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Sep 2017, 20:13 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 20:13 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto, pada Senin, 11 September 2017 mendatang. Ini merupakan panggilan pertama usai Ketua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Setya Novanto sendiri belum pernah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Sementara, hingga kini sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu.

Ratusan orang itu berasal dari kalangan anggota DPR ataupun mantan legislator, jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak swasta.

Sebelumnya, pria yang dikenal dengan sapaan Setnov itu sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov menjadi tersangka keempat dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. KPK juga kemudian menetapkan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka.

Setnov saat ini mencoba melawan penetapan tersangka KPK dengan mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 September 2017.

Siap Hadapi Praperadilan

Selain itu, KPK juga menegaskan siap menghadapi perlawanan Setya Novanto. Ketua DPR RI tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Tentu kami KPK akan menghadapi praperadilan ini, kami yakin dengan bukti yang kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Menurut Febri, pihak KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Meski begitu, dirinya merasa yakin penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 108 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Sebanyak 108 saksi tersebut terdiri dari pihak legislator DPR, pejabat Kemendagri, hingga pihak swasta yang berkaitan dengan tender proyek e-KTP.

"Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus sedang berjalan di pengadilan," kata Febri.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya