Menko Polhukam Akan Gelar Rapat Koordinasi soal Aturan Senjata

Dia mengatakan, akan terlebih dahulu memanggil pejabat terkait di lingkungan Kemenko Polhukam untuk membahas soal aturan senjata api ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Okt 2017, 07:25 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 07:25 WIB
Wiranto Pimpin Rakor dengan Panglima Tni, Kapolri, BIN, Menhan, Bea dan Cukai
Menko Polhukam Wiranto (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan membahas aturan senjata api. Hal ini menyusul pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto yang meminta adanya peraturan presiden (Perpres) untuk mengatur senjata.

"Oh belum, ratas aja belum. Kami akan adakan rapat koordinasi menyeluruh mengenai pengaturan senjata. Jadi tunggu saja," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Politikus Partai Hanura itu mengatakan, akan terlebih dahulu memanggil pejabat terkait di lingkungan Kemenko Polhukam untuk membahas soal aturan senjata api ini.

Wiranto juga enggan mengatakan aturan apa yang tepat untuk mengatur senjata.

"Nanti, nanti dulu. Tunggu dulu, nanti bentuknya bagaimana, substansinya bagaimana, kebijakan tunggal bagaimana. Saya enggak mau mendahului, rapat dulu semua, usul baru nanti disampaikan," kata Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Pernyataan TNI

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto meminta agar ada aturan baru yang bisa menaungi semua instansi untuk pengadaan dan penggunaan senjata. Adapun aturan itu harus berbentuk peraturan presiden atau Perpres.

"Pasti (ada aturan baru). Kita upayakan yang bisa memayungi semuanya adalah Perpres," ucap Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.

Dia membantah bahwa pengadaan senjata Polri tak sesuai aturan. Hanya saja, aturannya memang tumpang tindih.

"Semuanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Saya yakin polisi juga gunakan peraturan yang berlaku. Tapi ada perbedaan-perbedaan itulah yang tidak bisa dilaksanakan," tegas Wuryanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya